Liputan Terpercaya Komunitas Pewarta
Mail Instagram Pinterest RSS
Komunitas Pewarta

Demi Hukum & Keadilan Kembalikan Hak – Hak Tanah Masyarakat

GABUNGAN KELOMPOK MASYARAKAT MARGINAL (GAPOKMARSINAL)
BERSAMA MASYARAKAT BERJUANG 
ATAS PENGEMBALIAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT 
DEMI HUKUM DAN KEADILAN.


[SUMUT] - Merenungkan kembali perjuangan Tanah Eks Konsesi PTPN II di Sumatera Utara tak pernah berujung selesai didalam penyelesaian Tanah Hak Masyarakat karena penuh dengan kepentingan Kontestasi Normatif dari Proses Politik dan Kegagalan Struktural dari tahun 1950  hungga saat ini telah memasuki bulan ke tiga tahun 2015. 

Perjalanan panjang yang dilakukan rakyat didalam memperjuangkan hak-haknya akan atas tanah untuk menghidupi sandang, pangan, dan papan, semakin panjang derita pemiskinan rakyat. 

Bertahun-tahun konflik pertanahan baik secara vertikal maupun hrizontal yang dialami masyarakat dengan pemerintah atau diantara rakyat dengan perusahaan negara maupun dengan perusahaan swasta/asing dan didalam masyarakat itu sendiri. 

Konflik- konflik pertanahan di Sumatera Utara semakin berkembang meluas dan menajam akibat lambannya pemegang kekuasaan dalam mengatasinya, sehingga banyak korban luka dan meninggal hingga perbuatan-perbuatan berujung kriminal yang disangkakan oleh pengusaha dan perusahaan dari tahun ke tahun. 

Melihat kondisi ini sangat memprihatinkan dimana tokoh-tokoh perjuangan tanah maupun organisasi rakyat yang terus tumbuh dan ada yang lelah dengan perjuangan mereka,  namun beberapa tokoh perjuangan tanah diantaranya Pangujiatno, Suprapto, Joni Siregar, dan Warsito tetap berjuang dengan semangat Rawe Rawe Malang Malang Putung, Maju Terus Pantang Mundur walaupun diantara mereka ada yang mengalami kekerasan dan sampai ada yang di penjara, membuat mereka tambah semangat untuk memimpin kelompoknya masing-masing didalam wadah yang mereka namakan dengan Gerakan Kelompok Masyarakat Marginal atau sering mereka sebut dengan singkatan GAPOKMARSINAL.  

Pangujiatno, menuturkan perjuangan kelompok tani turun temurun dari leluhurnya maupun tokoh perjuangan tanah sebelumnya, dimana perjuangan tersebut tak pernah terhenti sampai sekarang, sehingga Pangujiatno, Suprapto, Joni Siregar, Warsito, berinisiatif merintis organisasi perjuangan dengan melahirkan organisasi baru untuk wadah menampung aspirasi dari gabungan kelompok-kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak tanahnya sejak 1960 dan 1980 an. Organisasi yang dipimpinnya berdasarkan Akta Pendirian Nomer 09 tanggal 12 Desember 2014 yang telah terdaftar di KESBANGLINMAS Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Nomer 220/01/BKB/DS/2015 pada tanggal 16 Januari 2015 dan telah memperoleh persetujuan nama organisasi dari KEMENKUMHAM R.I Nomer 2015012201563203433 pada tanggal 22 Januari 2015. 

Organiasi Gabungan Kelompok Masyarakat Marginal  yang akan mereka DEKLARASIKAN menjadi GERAKAN KELOMPOK MASYARAKAT MARGINAL untuk sebuah perkumpulan/perhimpunan dari kelompok-kelompok tani dan mayarakat marginal dari Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan beberapa kelompok yang berada di kabupaten/kota lainya di Provinsi Sumatera Utara yang selama ini menjadi sebuah ikatan rasa senasib sepenanggungan, sia ia sekata dalam memperjuangkan hak tanah mereka untuk kemakmuran rakyat, ujar Pangujiatno.

Pangujiatno juga mengatakan bahwa yang mereka perjuangkan adalah tanah mereka berdasarkan SK GUBSU Tahun 1980 dan Menteri Dalam Negeri Nomer: 44/DJA/1981 merupakan tanah masyarakat dan/atau sisa tanah yang belum di redistribusikan, perasaan kesalnya dengan bahasa inggris terlontar kalimat “WHAT”, “WHERE”, “WHEN”, “WHY”, “HOW” semua pihak tidak menyelesaikanmya ? Lalu Tanah itu milik SIAPA ? ujarnya.

Pangujiatno bersama kawan-kawan saudara seperjuangannya, pada prinsipnya sepakat dengan Menteri BUMN yang dipimpin Ibu Rini Soemarno dalam mendukung GUBSU menyelesaikan tanah seluas 5.873,06 Ha tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya dan menjadi tanah yang langsung dikuasai negara dan didistribusikan, pemanfaatan menjadi kewenangan GUBSU. Pangujiatno berharap agar GUBSU mempedomani SK No. 42/43/44/2002, kinerja Panitia B-Plus berdasar matriks atau Peta Dasar Distribusi dan bukan berdasar Peta Identifikasi yang syarat dengan manipulasi/rekayasa demi kepentingan pribadi/golongan, tandasnya.

Suprapto berharap pada Menteri BUMN yang dipimpin Ibu Rini Soemarno untuk dapat melakukan tinjau kembali HGU PTPN II, dan jangan menambah HGU baru untuk PTPN II. Kalau hal ini dilakukan yang terjadi menambah sengsara rakyat, memicu konflik Agraria berkepanjangan dan menambah korban. Dan Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang tanggal 24 Mei 2000 mengatakan boleh saja HGU PTPN II diperpanjang tapi selesaikan dulu kasus/sengketa lahan dengan ribuan rakyat Kabupaten Deli Serdang yang mencapai 200 an kasus kata Jafar Nasution Ketua Komisi V DPRD Deli Serdang yang ditirukan Suprapto.

Suprapto menambahkan perjuangan kami lebih memperhatikan penuntut/penggarap berdasarkan surat SKPTSI, KKPT/KRPT, SIM SK GUBSU Tahun 1967, 1979, 1980, s/d 1985 harap diselesaikan agar tidak menambah penderitaan/penantian panjang, masyarakat dan semua tahu bahwa tanah dengan alas diatas tetap /nyata-nyata dimasukan kedalam HGU PTPN II, Perkebunan Swasta Asing/Nasional tolong perhatikan pak nasib kami imbuhnya.

Suprapto juga mengatakan mendukung statement Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Ka. BPN R.I dimana kementeriannya hanya memerlukan support data dari rakyat untuk penyelesaian problematika  Agraria dan/atau menghindari sengketa lahan. Kalau hal ini terealisasi , maka HGU PTPN II baru Clear dan Clear seperti ucapan BPN yang ditirukannya.

Joni Siregar, dan Warsito mendukung kepemimpinan Pangujiatno beserta pengurus dan  aktivis perjuangan tanah lainnya, mereka berdua mengucapkan saat ini mereka bersama kelompok-kelompok masyarakat memiliki harapan bahwa lahirnya Perhimpunan/Perkumpulan GERAKAN KELOMPOK MASYARAKAT MARGINAL dapat menjadi pendorong keberpihakan penguasa didalam penegakan hukum dan hak asasi manusia didalam pendistribusian tanah mereka dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan/agraria di Provinsi Sumatera Utara.[**njr]

0 comments:

Post a Comment