Agenda Reforma Agraria di Indonesia masih jalan di tempat. Penyelesaian konflik, sebagai syarat utama terlaksananya Reforma Agraria hingga kini tak kunjung terealisasi. Bahkan Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 sebagai undang-undang yang pro petani, kewenangannya sering di kebiri.
Munculnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet kerja Jokowi-JK menjadi harapan baru, banyak pihak berharap, dalam upaya penyelesaian konflik, kementerian ini mampu menjangkau kementerian lain, yang selama ini dinilai kontraproduktif dengan semangat Reforma Agraria. Konflik tanpa ujung itu terjadi, salah satu penyebabnya, karena sector agraria dipenuhi praktek Mafia
|
0 comments:
Post a Comment